Setapak Langkah – 12 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyelidiki tuduhan adanya upaya menghalangi proses penyidikan dalam sebuah kasus dugaan korupsi yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penyidikan ini dipicu setelah pemeriksaan terhadap Heri Black, seorang pejabat senior di DJBC, mengungkap indikasi adanya praktik yang dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice.
Berikut rangkaian langkah yang dijelaskan KPK dalam penyelidikan ini:
- Pengumpulan bukti tambahan melalui pemeriksaan dokumen dan data keuangan.
- Wawancara lanjutan dengan saksi dan pihak terkait untuk mengidentifikasi potensi intimidasi.
- Analisis terhadap alur proses bea cukai yang diduga dimanipulasi.
- Koordinasi dengan lembaga penegak hukum lain, termasuk Polri dan Kejaksaan, untuk memastikan sinergi dalam penindakan.
Heri Black, yang sebelumnya menjadi sorotan karena perannya dalam pengelolaan kebijakan bea masuk, kini menjadi saksi kunci. Pemeriksaan terhadapnya mengungkap adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam menyembunyikan aliran dana yang tidak sah.
KPK juga mengingatkan bahwa setiap tindakan menghalangi proses hukum dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Jika terbukti, pelaku perintangan dapat dikenakan hukuman penjara dan denda yang signifikan.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap integritas lembaga bea cukai dan menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik korupsi di sektor ekonomi. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya tata kelola yang bersih dan akuntabel.