Setapak Langkah – 27 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengungkapkan bahwa pada Selasa, 26 Mei 2024, mereka melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim terkait dugaan penyimpangan dalam proses eksekusi lahan dan aset pada beberapa perkara korupsi.
Pemeriksaan ini difokuskan pada apakah terdapat intervensi atau manipulasi yang dapat memengaruhi nilai jual properti yang disita, serta apakah prosedur hukum yang berlaku telah dilanggar oleh para hakim yang bersangkutan.
- Hakim pertama berasal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Hakim kedua bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya.
- Hakim ketiga mengampuni kasus di Pengadilan Negeri Bandung.
Juru bicara KPK, John Doe, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan independensi peradilan dan mencegah kolusi antara aparat penegak hukum dengan pihak yang memiliki kepentingan ekonomi.
Para ahli hukum menilai bahwa jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, para hakim dapat dikenai sanksi administratif hingga pencopotan, serta berpotensi dijerat pidana korupsi sesuai Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menambah daftar investigasi KPK terhadap oknum pejabat peradilan dalam tiga tahun terakhir, yang sebelumnya meliputi penyelidikan terhadap hakim di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
Keberlanjutan proses ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia serta menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di semua lini pemerintahan.