Setapak Langkah – 27 Mei 2026 | Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengumumkan rencana penindakan terhadap sekitar 1.600 akomodasi yang beroperasi tanpa izin resmi melalui platform agen perjalanan online (OTA) hingga akhir Agustus 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan regulasi sektor pariwisata, melindungi konsumen, serta meningkatkan standar kualitas layanan akomodasi di seluruh Indonesia.
Berikut adalah rincian utama kebijakan dan tahapan penindakan yang akan dilaksanakan:
- Identifikasi dan verifikasi: Tim pengawas Kemenpar akan bekerja sama dengan penyedia OTA untuk mengidentifikasi listing yang tidak memiliki dokumen perizinan yang sah.
- Peringatan tertulis: Pemilik akomodasi yang terdeteksi akan diberikan peringatan resmi selama 14 hari kerja untuk melengkapi izin.
- Penutupan sementara: Jika perizinan tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang ditetapkan, Kemenpar berhak menutup layanan akomodasi tersebut secara temporer.
- Denda administratif: Denda mulai dari Rp5.000.000 hingga Rp50.000.000 akan dikenakan tergantung pada tingkat pelanggaran.
- Pengawasan berkelanjutan: Setelah akomodasi melengkapi izin, akan dilakukan audit kualitas secara periodik.
Untuk memberikan gambaran visual, tabel berikut merangkum tahapan penindakan beserta estimasi waktu pelaksanaannya:
| Langkah | Waktu Pelaksanaan | Keterangan |
|---|---|---|
| Identifikasi & Verifikasi | Mei‑Juni 2026 | Kerjasama dengan OTA utama untuk menyaring data listing |
| Peringatan Tertulis | Juli 2026 | Pemberian surat peringatan resmi kepada pemilik |
| Penutupan Sementara | Agustus 2026 | Penutupan layanan bila izin tidak dipenuhi |
| Penerapan Denda | Agustus‑September 2026 | Denda administratif sesuai tingkat pelanggaran |
| Audit & Pengawasan | Oktober 2026 dst. | Audit rutin untuk memastikan kepatuhan berkelanjutan |
Penindakan ini diharapkan dapat menurunkan risiko penipuan bagi wisatawan, meningkatkan kepercayaan publik terhadap platform OTA, serta mendorong pemilik akomodasi untuk beroperasi secara legal dan profesional. Kemenpar menegaskan komitmen berkelanjutan dalam memperkuat ekosistem pariwisata yang aman, terstandarisasi, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.