Setapak Langkah – 15 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua Kepala Seksi (Kasi) Mutasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung pada Senin. Kedua pejabat tersebut dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan suap yang melibatkan proses mutasi di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Penyelidikan KPK berfokus pada indikasi bahwa sejumlah hakim atau pegawai peradilan di PN Depok menerima suap untuk mempengaruhi keputusan mutasi jabatan. Menurut informasi yang didapat, kasus ini muncul setelah adanya laporan masyarakat dan temuan internal yang menimbulkan kecurigaan akan adanya praktik korupsi dalam mekanisme mutasi.
Selama pemeriksaan, kedua Kepala Seksi diminta menjelaskan prosedur standar mutasi, mekanisme seleksi, serta langkah-langkah pengawasan yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Keterangan mereka akan menjadi bagian penting dalam menilai apakah ada celah yang dimanfaatkan untuk praktik suap.
KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk korupsi di lingkungan peradilan, termasuk yang melibatkan pejabat struktural. Jika bukti kuat ditemukan, proses hukum terhadap pelaku akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang‑undangan.
Berikut ini rangkuman langkah-langkah yang diambil KPK dalam kasus ini:
- Panggilan dua Kepala Seksi Mutasi Mahkamah Agung sebagai saksi.
- Pengumpulan dokumen terkait proses mutasi di PN Depok.
- Analisis alur prosedur mutasi untuk mengidentifikasi potensi penyalahgunaan.
- Koordinasi dengan institusi peradilan untuk memastikan transparansi.
- Persiapan rekomendasi penegakan hukum bila terbukti adanya suap.
Pengawasan ketat terhadap proses mutasi di peradilan diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik korupsi serupa, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.