Setapak Langkah – 09 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan pemeriksaan pertama terhadap Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, pada Senin, 8 Juni 2026. Pemeriksaan tersebut mencakup penggeledahan atas barang bukti yang diduga terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Berikut rangkuman temuan KPK dari hasil penggeledahan:
- Dokumen internal kementerian yang menunjukkan alur perizinan dan alokasi dana.
- Rekaman transaksi keuangan yang mencurigakan antara rekening pribadi dan rekening perusahaan yang terlibat dalam proyek infrastruktur.
- Alat komunikasi seluler yang berisi percakapan antara Silmy Karim dan beberapa pejabat senior serta pengusaha.
KPK menyatakan bahwa semua barang bukti telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut dalam rangka penyusunan berkas perkara. Kepala KPK menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Reaksi publik dan kalangan politik beragam. Beberapa pihak menuntut penyelidikan yang cepat dan tegas, sementara yang lain meminta agar proses tetap menghormati hak asasi dan prosedur hukum yang berlaku.
Pemeriksaan selanjutnya dijadwalkan dalam waktu dekat, dengan fokus pada verifikasi keabsahan dokumen dan analisis detail alur keuangan yang terungkap. Jika terbukti, Silmy Karim dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.