Setapak Langkah – 28 April 2026 | Jasa Raharja menegaskan bahwa semua korban kecelakaan yang melibatkan kereta api Argo Bromo Anggrek dan kereta komuter (KRL) di Stasiun Bekasi Timur akan menerima perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam tragedi tersebut, sejumlah penumpang meninggal dunia, sementara yang lain mengalami luka-luka. Sebagai wujud tanggung jawab, Jasa Raharja akan memberikan santunan kematian sebesar Rp 90 juta kepada keluarga korban yang meninggal. Selain itu, korban yang mengalami cedera akan mendapatkan jaminan pengobatan secara penuh hingga selesai perawatan.
- Santunan kematian: Rp 90 juta per korban meninggal.
- Biaya pengobatan: Ditanggung sepenuhnya oleh Jasa Raharja tanpa batas maksimum.
- Proses klaim: Dimulai dengan laporan resmi dari pihak kepolisian atau operator kereta, dilanjutkan dengan verifikasi data identitas korban.
- Pembayaran santunan: Dilakukan setelah proses verifikasi selesai, biasanya dalam kurun waktu 30–45 hari kerja.
Jasa Raharja juga menambahkan bahwa mereka akan berkoordinasi dengan rumah sakit rujukan untuk memastikan bahwa korban luka mendapatkan perawatan medis yang tepat dan tidak terbebani biaya tambahan.
Kasus ini mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap standar keselamatan kereta api serta peran penting lembaga asuransi sosial dalam memberikan perlindungan bagi penumpang transportasi massal di Indonesia.