Setapak Langkah – 17 April 2026 | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai bahwa aksi penyiraman air keras yang diarahkan kepada aktivis Andrie Yunus melibatkan lebih dari empat orang. Komnas HAM menegaskan dukungannya terhadap kelanjutan penyelidikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan menuntut agar proses hukum dijalankan secara transparan.
Komnas HAM juga mengimbau Polri untuk:
- Mengusut secara menyeluruh semua saksi dan bukti yang berkaitan dengan kasus penyiraman air keras.
- Menjamin perlindungan terhadap korban dan saksi selama proses penyidikan.
- Menindaklanjuti temuan penyidikan dengan proses hukum yang adil dan proporsional.
Selain itu, Komnas HAM menekankan pentingnya pembentukan Tim Gabungan Penanganan Fakta (TGPF) yang mencakup unsur kepolisian, kejaksaan, dan lembaga HAM. TGPF diharapkan dapat mempercepat koordinasi antar lembaga, memastikan akuntabilitas, serta mencegah berulangnya tindakan serupa di masa depan.
Para pengamat menilai bahwa pembentukan TGPF dapat menjadi langkah strategis untuk menegakkan supremasi hukum dan melindungi hak asasi manusia di Indonesia. Sementara itu, Andrie Yunus dan timnya menunggu hasil penyidikan serta menuntut pertanggungjawaban penuh atas tindakan kekerasan yang dialami.