Setapak Langkah – 25 Agustus 2026 | Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan menargetkan pengesahan pada Desember 2026. Langkah ini diambil sebagai respons atas kebutuhan regulasi yang lebih tegas dalam menindak aset yang diduga terkait praktik korupsi, mafia, atau kegiatan kriminal lainnya.
RUU Perampasan Aset dimaksudkan memberi landasan hukum yang jelas bagi pemerintah untuk menyita, mengelola, dan menjual aset yang terbukti berasal dari kejahatan. Sebelumnya, proses perampasan masih mengandalkan peraturan sektoral yang bersifat parsial, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan risiko penyalahgunaan.
Agenda dan Jadwal Pembahasan
| Tahap | Waktu |
|---|---|
| Penyusunan naskah awal | Kuartal I – II 2024 |
| Rapat pleno Komisi III | Kuartal III 2024 |
| Pembentukan tim kerja dan konsultasi publik | Kuartal IV 2024 – Kuartal I 2025 |
| Penyerapan aspirasi masyarakat | Kuartal II 2025 |
| Revisi akhir dan persetujuan komisi | Kuartal III 2025 |
| Pembahasan di Sidang Paripurna DPR | Kuartal IV 2025 – Kuartal I 2026 |
| Pengesahan dan promulgasi | Desember 2026 |
Dalam setiap tahapan, Komisi III menekankan pentingnya penyerapan aspirasi masyarakat melalui forum terbuka, survei daring, dan pertemuan dengan pemangku kepentingan. Hasil masukan akan dituangkan dalam revisi naskah untuk memastikan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak kepemilikan.
Implikasi bagi Perekonomian dan Penegakan Hukum
- Pemberantasan korupsi: Regulasi yang kuat diharapkan meningkatkan efektivitas penyitaan aset hasil korupsi, sehingga memberi efek jera bagi pelaku.
- Kepercayaan investor: Kepastian hukum dalam penanganan aset ilegal dapat memperbaiki iklim investasi, khususnya di sektor infrastruktur.
- Pengawasan: Diperlukan mekanisme pengawasan independen untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses perampasan.
Dengan target pengesahan pada akhir 2026, Komisi III DPR berharap RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen strategis dalam upaya memperkuat tata kelola keuangan negara dan menumbuhkan rasa keadilan bagi publik.