Setapak Langkah – 28 April 2026 | Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) hari ini mengumumkan penurunan tiga orang investigator yang sebelumnya ditugaskan untuk menyelidiki penyebab tabrakan kereta api di Bekasi. Keputusan ini diambil setelah proses penyelidikan awal menunjukkan kebutuhan untuk memperluas tim investigasi dengan keahlian tambahan.
Insiden yang terjadi pada tanggal 24 April 2024 menewaskan sejumlah penumpang dan menimbulkan kerusakan infrastruktur yang signifikan. Pada saat kejadian, dua kereta penumpang melaju dari arah yang berlawanan di jalur ganda dan mengalami benturan di persimpangan lintas rel.
Berikut langkah‑langkah yang akan ditempuh KNKT dalam penyelidikan lanjutan:
- Menambahkan tiga investigator baru dengan latar belakang teknik perkeretaapian, forensik, dan analisis data operasional.
- Mengumpulkan rekaman video CCTV, data sistem sinyal, dan log mesin dari kedua kereta.
- Menginterogasi kru kereta, petugas stasiun, serta saksi mata di lokasi.
- Melakukan inspeksi fisik pada jalur rel, peralatan sinyal, dan perangkat keselamatan lainnya.
- Menyusun laporan akhir yang akan diajukan kepada Kementerian Perhubungan dan publik dalam jangka waktu 60 hari.
Pernyataan resmi KNKT menegaskan bahwa penyebab utama tabrakan masih dalam tahap analisis mendalam. Faktor‑faktor yang menjadi fokus antara lain potensi kegagalan sinyal, kelalaian prosedur operasional, serta kondisi teknis kereta.
Selain itu, KNKT menekankan pentingnya koordinasi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk memperbaiki prosedur kerja dan meningkatkan pelatihan bagi masinis serta petugas kontrol lalu lintas. Pemerintah daerah Bekasi juga diminta untuk menyiapkan rencana evakuasi darurat yang lebih efektif guna mengurangi dampak jika terjadi kecelakaan serupa di masa depan.
Para ahli keselamatan transportasi mengingatkan bahwa kecelakaan kereta bukan hanya masalah teknis, melainkan juga mencakup aspek regulasi, budaya keselamatan, dan kepatuhan operasional. Oleh karena itu, hasil investigasi KNKT diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan kebijakan nasional di sektor perkeretaapian.