Setapak Langkah – 27 Juli 2026 | Bareskrim Polri berhasil menahan AKP Pardiman, Kepala Satuan Narkotika (Kasat Narkoba) Polres Tangerang Selatan, beserta enam orang anak buahnya setelah terungkap adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang terkait dengan kasus narkotika.
Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan internal dan laporan masyarakat yang menyoroti dugaan keterlibatan Kasat Narkoba dalam memfasilitasi peredaran narkotika di wilayah Tangsel. Tim penyidik menemukan bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dan peralatan penyamaran yang disimpan di beberapa lokasi yang dikelola oleh satuan tersebut.
- Kasat Narkoba diduga memanfaatkan jabatan untuk melindungi jaringan distribusi narkotika.
- Enam anggota timnya terbukti terlibat dalam pengelolaan barang bukti dan membantu penyamaran kegiatan ilegal.
- Penangkapan dilaksanakan pada Senin, 27 Juli 2024, setelah koordinasi dengan unit intelijen Polri.
- Barang bukti yang diamankan meliputi 12,5 kilogram sabu-sabu, serta uang tunai sejumlah ratus juta rupiah.
Komandan Bareskrim Polri menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya memberantas penyalahgunaan wewenang di lingkungan kepolisian dan menegakkan hukum secara adil. Ia menambahkan bahwa proses penyidikan akan berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menyiapkan berkas perkara ke pengadilan.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan menegaskan pentingnya pengawasan internal yang ketat terhadap aparat penegak hukum. Jika terbukti bersalah, para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan jabatan dan tindak pidana narkotika.