Setapak Langkah – 29 Maret 2026 | KPK melaporkan bahwa tingkat pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hanya mencapai 55,14 persen.
Angka ini menandakan penurunan signifikan dibandingkan periode sebelumnya dan menempatkan kepatuhan lembaga legislatif pada posisi terendah dibandingkan dengan lembaga negara lainnya.
| Kelompok | Jumlah Anggota | Yang Melaporkan | Persentase |
|---|---|---|---|
| DPR | 575 | 312 | 54,26% |
| DPRD Provinsi | 1.200 | 664 | 55,33% |
| Total | 1.775 | 976 | 55,14% |
KPK menegaskan pentingnya keteladanan dari penyelenggara negara dalam mengungkapkan harta kekayaan secara lengkap dan tepat waktu. Pengungkapan yang akurat dianggap sebagai langkah kunci dalam memerangi korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik.
Dalam pernyataannya, KPK meminta seluruh anggota DPR dan DPRD untuk segera melengkapi pelaporan LHKPN tahun 2026, termasuk data aset, utang, serta sumber pendapatan. KPK juga mengingatkan bahwa kegagalan melaporkan dapat berakibat pada sanksi administratif maupun tindak pidana.
Beberapa pimpinan fraksi DPR menyatakan akan meninjau kembali mekanisme internal guna meningkatkan tingkat pelaporan. Sementara itu, lembaga pengawas internal DPRD di beberapa provinsi telah mengumumkan rencana audit independen untuk memastikan keabsahan data yang dilaporkan.
Jika tingkat kepatuhan tidak membaik, KPK berjanji akan meningkatkan pengawasan dan dapat melakukan tindakan hukum terhadap individu yang dinyatakan tidak melaporkan secara lengkap.