Setapak Langkah – 25 Agustus 2026 | Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten mengumumkan bahwa Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) wilayah tersebut resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Penyidikan mengungkapkan bahwa pejabat tersebut diduga menyalahgunakan wewenang untuk menggelapkan dana bantuan pendidikan senilai sekitar Rp 3,5 miliar selama periode 2022‑2023.
Jika terbukti bersalah, Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa ancaman pidana dapat mencapai 20 tahun penjara serta denda maksimal hingga Rp 5 miliar, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Nama tersangka: Kepala PKBM Tangerang (identitas dirahasiakan)
- Jumlah dana yang diduga disalahgunakan: sekitar Rp 3,5 miliar
- Periode penyalahgunaan: 2022‑2023
- Potensi hukuman: 20 tahun penjara + denda hingga Rp 5 miliar
Pihak kepolisian telah menyita sejumlah dokumen keuangan, termasuk buku kas, kontrak kerja, dan laporan transfer bank. Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk beberapa pejabat daerah dan perwakilan perusahaan yang terlibat.
Reaksi masyarakat dan organisasi anti‑korupsi mengkritik keras dugaan penyalahgunaan dana publik ini, menuntut transparansi penuh dalam proses hukum serta pemulihan dana yang hilang. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa kliennya belum melakukan pelanggaran dan siap membela diri di persidangan.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor pendidikan yang tengah menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya dana bantuan bagi peningkatan mutu pembelajaran di daerah‑daerah kurang beruntung.