Setapak Langkah – 08 Agustus 2026 | Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menyerukan agar pejabat setingkat Eselon I dan II menempatkan kantor operasionalnya di wilayah daerah. Langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap program penyediaan makanan bergizi gratis serta mencegah terjadinya keracunan makanan di seluruh Indonesia.
- Pengendalian kualitas bahan makanan yang digunakan dalam program makanan bergizi.
- Monitoring pelaksanaan standar keamanan pangan secara real time.
- Koordinasi yang lebih efektif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaksana program.
- Peningkatan respons cepat terhadap insiden keracunan atau pelanggaran standar gizi.
BGN menekankan bahwa program makanan bergizi gratis merupakan bagian penting dari upaya nasional mengatasi masalah gizi buruk dan meningkatkan status kesehatan masyarakat, terutama di daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi. Dengan penempatan pejabat di daerah, diharapkan kontrol terhadap distribusi makanan serta kepatuhan pada protokol keamanan dapat terjaga dengan lebih ketat.
Selain itu, Kepala BGN menambahkan bahwa pemantauan langsung akan membantu mengidentifikasi potensi risiko lebih awal, sehingga tindakan preventif dapat diambil sebelum masalah berkembang menjadi wabah keracunan makanan.
Implementasi kebijakan ini dijadwalkan mulai kuartal berikutnya, dengan target penempatan minimal satu pejabat Eselon I dan dua pejabat Eselon II di setiap provinsi yang memiliki program makanan bergizi gratis.