Setapak Langkah – 29 Mei 2026 | Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa data biometrik yang diunggah saat registrasi nomor handphone baru akan dilindungi dengan standar keamanan tingkat tinggi.
Registrasi biometrik meliputi sidik jari dan foto wajah yang wajib diserahkan oleh pemilik nomor baru untuk memverifikasi identitas. Proses ini diintegrasikan ke dalam sistem e‑SIM yang dikelola oleh operator seluler.
Berikut langkah‑langkah keamanan yang diterapkan:
- Enkripsi data end‑to‑end menggunakan algoritma AES‑256.
- Penyimpanan terisolasi di server berstandar ISO/IEC 27001.
- Penggunaan tokenisasi untuk mengurangi paparan data mentah.
- Akses terbatas hanya bagi petugas berwenang dengan otentikasi multi‑faktor.
- Audit rutin setiap tiga bulan oleh lembaga independen.
Selain itu, Kemkomdigi telah menyiapkan regulasi yang melarang penyebaran atau pemanfaatan data biometrik tanpa persetujuan tertulis pemilik. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap publik dapat lebih percaya pada proses digitalisasi nomor handphone serta mengurangi potensi penyalahgunaan data pribadi.