Setapak Langkah – 10 Agustus 2026 | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengonfirmasi bahwa jaringan Electronic Traffic Law Enforcement Hub (ETLE Hub) kini telah dipasang di 51 titik pemantauan strategis di seluruh Indonesia. Penambahan ini bertujuan memperkuat upaya Operasi Denda Online (ODOL) dengan menangkap pelanggaran lalu lintas secara real-time.
ETLE Hub merupakan sistem kamera otomatis yang terintegrasi dengan database pelanggar dan aplikasi pembayaran denda daring. Setiap hub dilengkapi dengan kamera beresolusi tinggi, sensor kecepatan, serta koneksi internet yang memungkinkan data pelanggaran dikirimkan langsung ke pusat kontrol Kemenhub.
Berikut rangkuman fitur utama ETLE Hub:
- Deteksi otomatis: Kamera mampu mengenali plat nomor, kecepatan berlebih, dan pelanggaran lampu merah tanpa intervensi petugas.
- Integrasi pembayaran: Data pelanggaran secara otomatis terhubung ke sistem pembayaran digital, memudahkan masyarakat membayar denda melalui aplikasi resmi.
- Pengawasan berkelanjutan: Setiap hub beroperasi 24 jam dan terhubung ke pusat pemantauan yang dapat memantau kondisi lalu lintas secara real-time.
Penempatan 51 titik pemantauan mencakup jalan tol utama, ruas jalan provinsi yang rawan kecelakaan, serta area perkotaan dengan tingkat pelanggaran tinggi. Berikut contoh distribusi geografis:
| Wilayah | Jumlah Titik |
|---|---|
| Jabodetabek | 12 |
| Jawa Barat | 9 |
| Jawa Tengah | 7 |
| Jawa Timur | 8 |
| Sumatera | 6 |
| Kalimantan & Sulawesi | 5 |
Implementasi ETLE Hub juga diharapkan dapat mengurangi beban kerja aparat kepolisian di lapangan, memungkinkan mereka lebih fokus pada penanganan kecelakaan dan tindakan preventif lainnya.
Ke depan, Kemenhub berencana menambah lebih dari 30 titik lagi pada akhir tahun 2026, terutama di wilayah yang belum terjangkau jaringan saat ini. Pemerintah juga tengah mengkaji integrasi ETLE Hub dengan sistem transportasi pintar (Smart City) untuk menciptakan ekosistem mobilitas yang lebih aman dan efisien.