Setapak Langkah – 12 Mei 2026 | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa e‑KTP tetap sah sebagai dokumen identitas dalam berbagai layanan publik, termasuk proses check‑in di hotel. Pernyataan ini dikeluarkan setelah munculnya pertanyaan mengenai keabsahan e‑KTP setelah regulasi terbaru.
Beberapa poin penting yang disampaikan Kemendagri antara lain:
- e‑KTP dapat dipakai untuk pendaftaran layanan pemerintah secara elektronik maupun offline.
- Hotel berhak menerima e‑KTP atau fotokopi e‑KTP yang telah diverifikasi sebagai syarat check‑in tamu.
- Penggunaan fotokopi e‑KTP diperbolehkan asal prosedur pencetakan dan penyimpanan data memenuhi standar keamanan dan perlindungan data pribadi.
Kemendagri menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi pemilik e‑KTP, sesuai dengan Undang‑Undang Perlindungan Data Pribadi. Seluruh instansi publik diharapkan menerapkan prosedur verifikasi yang konsisten untuk menghindari penyalahgunaan identitas.
Dengan kebijakan ini, masyarakat dapat tetap menggunakan e‑KTP sebagai identitas resmi tanpa harus membawa kartu fisik dalam setiap transaksi publik, termasuk saat menginap di hotel.