Setapak Langkah – 11 Juli 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini menjelaskan alasan di balik pengunduran diri Febrie Adriansyah, mantan pejabat Polri yang sedang menjalani proses hukum. Menurut pejabat Kejagung, keputusan mengundurkan diri diambil untuk menjaga independensi penyelidikan dan menghindari potensi konflik kepentingan antara institusi kepolisian dan proses peradilan.
Berikut rangkaian fakta penting terkait kasus ini:
- Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Polri.
- Proses penyidikan masih berlangsung, dengan beberapa saksi dan bukti yang belum selesai dikumpulkan.
- Kejagung menilai bahwa keberadaan Febrie di dalam Polri dapat menimbulkan persepsi adanya intervensi.
Untuk memastikan penanganan yang transparan, Kejagung menguraikan langkah-langkah selanjutnya:
- Penyelidikan lanjutan oleh Komisi Penyidikan (Kompol) Polri.
- Penyusunan laporan akhir yang akan diserahkan ke Pengadilan Negeri.
- Jika terbukti bersalah, proses peradilan akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan KUHP dan UU No 12/2011 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pernyataan resmi Kejagung menekankan bahwa pengunduran diri tidak mengurangi tanggung jawab hukum Febrie Adriansyah. Semua pihak diharapkan menunggu hasil akhir penyidikan sebelum membuat penilaian akhir.