Setapak Langkah – 19 Juni 2026 | Jakarta, 26 Juni 2024 – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Ketua Yayasan Mitra MBG sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli titik SPPG (Sistem Penyaluran Pangan Gizi). Penetapan ini merupakan kelanjutan dari serangkaian penyelidikan yang digencarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal tahun ini.
Kasus ini terkait dengan program Mandiri Bina Gizi (MBG) yang dikelola oleh pemerintah untuk menyalurkan bantuan pangan kepada keluarga kurang mampu. Menurut penyelidikan, sejumlah titik penyaluran (titik SPPG) dijual kepada pihak ketiga dengan harga di atas nilai pasar, sehingga merugikan negara dan menghambat distribusi tepat sasaran.
Ringkasan Kronologi
- Januari 2024: KPK menerima laporan adanya praktik jual beli titik SPPG di beberapa wilayah.
- Februari-Maret 2024: Tim penyidik melakukan pemeriksaan dokumen dan interogasi saksi, termasuk pejabat daerah dan staf yayasan.
- April 2024: Penyelidikan menemukan alur uang yang mengalir melalui rekening pribadi Ketua Yayasan Mitra MBG, yang diduga sebagai hasil transaksi jual beli titik.
- Mei 2024: KPK menyerahkan berkas perkara ke Kejagung untuk diproses secara hukum.
- Juni 2024: Kejagung menetapkan Ketua Yayasan sebagai tersangka dan menahan beliau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pernyataannya, Kejagung menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan tidak ada ruang bagi intervensi eksternal. Penetapan tersangka ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi oknum‑oknum yang memanfaatkan program sosial untuk kepentingan pribadi.
Pihak Yayasan Mitra MBG belum memberikan komentar resmi terkait penetapan tersebut. Sementara itu, KPK terus memperluas penyelidikan ke daerah lain yang diduga terlibat dalam praktik serupa.
Kasus ini menambah panjang daftar kasus korupsi di sektor bantuan sosial, menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat dan transparansi dalam pengelolaan dana publik.