Setapak Langkah – 26 Mei 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika pada hari Selasa setelah selesai menjalani pemeriksaan di kantor Kejagung. Setelah proses pemeriksaan, Yeka berjalan masuk ke dalam mobil tahanan dan dipindahkan ke rumah tahanan Kejagung.
Yeka Hendra Fatika pernah menjabat sebagai anggota Ombudsman Republik Indonesia sejak tahun 2022, menggantikan posisi yang sebelumnya diisi oleh pengganti yang ditunjuk. Selama masa bakti, ia terlibat dalam sejumlah penyelidikan pengaduan publik terkait pelayanan publik dan kebijakan pemerintah.
Penahanan Yeka didasari oleh dugaan pelanggaran hukum yang sedang diselidiki Kejagung, antara lain dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi pada masa jabatannya di Ombudsman. Pihak Kejagung belum mengungkapkan rincian spesifik, namun menegaskan bahwa proses penyidikan masih dalam tahap awal.
Berbagai pihak memberikan tanggapan atas penangkapan ini. Beberapa tokoh politik menyatakan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, sementara organisasi masyarakat sipil menekankan pentingnya transparansi proses penyidikan. Keluarga Yeka menyatakan harapannya agar proses hukum berjalan adil dan cepat.
Kasus ini menambah deretan investigasi terhadap pejabat tinggi di Indonesia dan menjadi indikator bahwa aparat penegak hukum berkomitmen memperkuat pemberantasan korupsi di semua tingkat pemerintahan.