Setapak Langkah – 17 April 2026 | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menindak tegas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar peraturan. Operasi terbaru menargetkan sejumlah pelaku di beberapa provinsi, dengan penetapan tersangka dan penahanan tokoh penting, termasuk Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Presiden Republik Indonesia untuk memberantas pertambangan liar yang mengancam ekosistem, mengurangi pendapatan negara, serta menimbulkan konflik sosial. Presiden sebelumnya menyatakan akan memperkuat koordinasi antara lembaga penegak hukum, DPR, dan instansi terkait untuk menindak pelanggaran.
Anggota Komisi III DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, menanggapi aksi Kejagung dengan menegaskan bahwa DPR siap menindaklanjuti komitmen presiden. Ia menambahkan bahwa DPR akan mengawasi proses hukum, memastikan transparansi, serta mendorong pembuatan regulasi yang lebih ketat.
- Penetapan tersangka meliputi pelaku tambang ilegal, pejabat daerah, dan pihak-pihak yang memberi izin tanpa prosedur.
- Penahanan terhadap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, terkait dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan wewenang.
- Pembentukan tim khusus di Kejagung untuk menindaklanjuti kasus secara berkelanjutan.
- Pembahasan RUU Penanggulangan Tambang Ilegal di rapat kerja Komisi III DPR.
Dalam pernyataannya, Nasir Djamil menekankan pentingnya sinergi antara lembaga legislatif dan yudikatif. “Kami akan mengawasi proses penegakan hukum, serta memastikan bahwa komitmen Presiden tidak hanya menjadi wacana, melainkan aksi nyata di lapangan,” ujarnya.
Kejagung juga menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari program nasional “Bersih Tambang” yang menargetkan penurunan signifikan jumlah tambang ilegal dalam dua tahun ke depan. Pemerintah berharap dengan penindakan tegas, investasi legal di sektor pertambangan dapat meningkat, sementara dampak lingkungan dapat diminimalisir.
Pengawasan berkelanjutan oleh DPR diperkirakan akan melibatkan evaluasi berkala, laporan publik, serta audit independen. Upaya bersama ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan menegakkan prinsip keadilan lingkungan.