Setapak Langkah – 23 April 2026 | Pembenahan kerugian negara menjadi fokus utama Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan kasus dugaan korupsi tambang ilegal yang melibatkan Samin Tan. Pakar Hukum Pidana Universitas Al‑Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai langkah Kejagung tersebut telah dipersiapkan secara matang, terutama dalam hal strategi pemulihan kerugian negara.
Berikut rangkaian strategi yang dijelaskan oleh pakar tersebut:
- Identifikasi dan pelacakan aset tersembunyi melalui kerja sama lintas lembaga, termasuk Direktorat Jenderal Pajak dan Bank Indonesia.
- Pemblokiran rekening bank, properti, dan kendaraan yang terhubung dengan Samin Tan serta pihak-pihak yang diduga menerima manfaat dari korupsi.
- Pengajuan tuntutan ganti rugi secara perdata untuk memperoleh kompensasi finansial di luar proses pidana.
- Penggunaan instrumen hukum internasional bila aset berada di luar negeri, termasuk permohonan ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik.
Suparji menekankan bahwa keberhasilan strategi ini tidak lepas dari komitmen politik dan dukungan anggaran yang memadai. “Jika Kejagung dapat mengoptimalkan proses penelusuran aset dan menegakkan sanksi yang tegas, maka pemulihan kerugian negara akan lebih cepat dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi selanjutnya,” ujarnya.
Kasus Samin Tan juga menjadi indikator penting bagi penilaian efektivitas institusi penegak hukum Indonesia dalam menangani korupsi sumber daya alam. Keberhasilan mengembalikan kerugian negara tidak hanya meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga memberikan sinyal positif bagi investor asing yang mengamati iklim investasi di Indonesia.