Setapak Langkah – 29 April 2026 | Jasa Raharja, lembaga asuransi sosial milik negara, pada Senin (27 April 2024) menyalurkan bantuan perlindungan kepada korban kecelakaan kereta api yang terjadi di wilayah Bekasi Timur pada 15 April lalu. Bantuan tersebut mencakup santunan tunai, biaya pengobatan, serta dukungan psikososial bagi keluarga korban.
- Santunan tunai sesuai tingkat keparahan luka
- Biaya pengobatan dan rawat inap di rumah sakit yang ditunjuk
- Layanan konseling psikologis selama 3 bulan
- Penyaluran bantuan melalui unit kerja Jasa Raharja di Kabupaten Bekasi
Proses penyaluran dimulai dengan verifikasi data korban oleh tim medis dan kepolisian, kemudian dilanjutkan dengan pencairan dana melalui rekening bank yang telah didaftarkan. Semua langkah dilakukan dalam waktu 48 jam sejak verifikasi selesai, untuk memastikan bantuan cepat sampai kepada yang membutuhkan.
Direktur Jasa Raharja, Budi Santoso, menegaskan komitmen lembaga untuk mempercepat proses klaim dan meningkatkan cakupan perlindungan. Ia menambahkan bahwa Jasa Raharja terus memperbaharui prosedur penanganan klaim agar lebih transparan dan akuntabel.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi keluarga korban, terutama bagi mereka yang kehilangan pendapatan akibat cedera. Selain itu, bantuan psikososial diharapkan dapat membantu korban mengatasi trauma pasca kecelakaan.
Kedepannya, Jasa Raharja berencana memperluas program perlindungan ini ke daerah lain yang rawan kecelakaan kereta api, serta meningkatkan kerja sama dengan pihak kepolisian, rumah sakit, dan lembaga sosial untuk memperkuat jaringan bantuan.