Setapak Langkah – 12 Juli 2026 | Jaksa Agung Republik Indonesia menekankan pentingnya penanganan profesional atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Kepala Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Dalam pernyataannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penuntutan harus berjalan tanpa intervensi politik, dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Jampidsus, kini menjadi tersangka dalam sejumlah perkara yang mencakup penyalahgunaan dana publik serta pencucian uang yang diduga terkait dengan proyek-proyek infrastruktur.
- Kasus korupsi mencakup dugaan penggelapan anggaran sebesar Rp XXX miliar.
- TPPU melibatkan aliran dana ke rekening luar negeri yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
- Penanganan kasus berada di bawah kewenangan Kejaksaan Tinggi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa Agung menambahkan bahwa seluruh tahapan hukum, mulai dari penyidikan, penahanan, hingga persidangan, harus dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, guna menghindari potensi penyalahgunaan wewenang.
Pengamat hukum menilai bahwa penegakan hukum yang profesional pada kasus ini menjadi sinyal kuat bagi publik bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk pejabat tinggi yang pernah memegang jabatan strategis.
Jika terbukti bersalah, Febrie Adriansyah dapat dijatuhi hukuman penjara yang signifikan serta denda yang bersifat menimbulkan efek jera, sesuai dengan ketentuan Undang‑Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang‑Undang Nomor 20/2001 tentang Pencucian Uang.
Penanganan kasus secara profesional diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan dan menegaskan komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi serta pencucian uang di Indonesia.