Setapak Langkah – 20 April 2026 | Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan para jaksa agar tidak cepat menuduh kepala desa (kades) sebagai tersangka dalam kasus-kasus yang melibatkan pejabat desa. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat internal Kejaksaan Agung yang membahas penegakan hukum di tingkat pemerintahan desa.
- Dasar Hukum: Setiap penyidikan harus mengacu pada KUHAP dan Undang‑Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Desa.
- Bukti Material: Kesesuaian antara bukti fisik, saksi, dan rekaman harus terbukti sebelum penetapan tersangka.
- Transparansi Proses: Penyidikan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik tanpa mengorbankan hak asasi tersangka.
Burhanuddin juga mengingatkan bahwa kepala desa memiliki peran strategis dalam pembangunan lokal, sehingga tuduhan yang belum terverifikasi dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Ia mengajak jaksa untuk melakukan koordinasi yang lebih intensif dengan aparat penegak hukum lain serta lembaga pengawas internal guna memastikan penyidikan berjalan secara objektif.
Berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, menanggapi pernyataan tersebut dengan apresiasi. Mereka menilai bahwa sikap hati‑hati dalam penetapan tersangka dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang serta melindungi hak warga yang belum terbukti bersalah.
Meski demikian, terdapat juga suara yang menuntut agar proses hukum tidak menjadi terlalu lambat, khususnya dalam kasus korupsi atau penyalahgunaan dana desa. Keseimbangan antara kecepatan penegakan hukum dan kepastian hukum menjadi tantangan utama bagi jajaran kejaksaan ke depannya.
Secara keseluruhan, pernyataan Jaksa Agung menegaskan kembali komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum secara adil, tanpa mengorbankan prinsip due process, sekaligus menjaga stabilitas sosial di tingkat desa.