Setapak Langkah – 27 Juni 2026 | Gedung Istana mengonfirmasi bahwa setiap individu atau kelompok yang menyediakan dana untuk aksi demonstrasi di Indonesia akan dikenai sanksi hukum. Pernyataan tersebut dikeluarkan dalam rangka menegakkan ketertiban umum dan melindungi kepentingan bangsa.
Berikut beberapa langkah hukum yang dapat diambil terhadap penyandang dana demonstrasi:
- Penetapan status tersangka berdasarkan dugaan pelanggaran hukum.
- Penyidikan oleh Badan Narkotika dan Obat‑Obatan (BNN) atau lembaga terkait lainnya.
- Penuntutan di pengadilan dengan kemungkinan hukuman penjara dan denda.
- Pencabutan hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik atau sosial selama masa percobaan.
Juru bicara Presiden, Prabowo Subianto, menekankan bahaya penggunaan dana “bayar demo” yang dapat memicu kerusuhan dan mengganggu ketertiban nasional. Ia mengingatkan bahwa keamanan negara adalah prioritas utama, dan setiap upaya yang dapat menimbulkan konflik harus dihadapi dengan tegas.
Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak‑pihak yang berniat memanfaatkan demonstrasi sebagai sarana politik dengan dukungan keuangan tersembunyi. Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran demi menjaga stabilitas dan persatuan bangsa.