Setapak Langkah – 12 Juli 2026 | Isu pemberian hukuman mati bagi pelaku korupsi kembali menjadi perdebatan hangat di Indonesia. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, pendapat ulama—baik yang hidup pada masa klasik maupun yang aktif saat ini—menjadi acuan penting dalam menilai apakah hukuman tersebut dapat dibenarkan secara syariah.
Perspektif Ulama Klasik
Para ulama klasik seperti Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Ibnu Taimiyah menekankan bahwa hukum hudud, termasuk hukuman mati, harus diterapkan bila terdapat dalil yang jelas dari Al‑Qur’an dan Hadis. Mereka mengutip ayat-ayat yang menekankan keadilan dan pencegahan kejahatan, serta hadis yang menyebutkan ancaman berat bagi orang yang melakukan kezaliman besar. Bagi mereka, korupsi termasuk ke dalam kategori “fasad” (kerusakan) yang dapat merusak tatanan sosial, sehingga hukuman yang tegas dianggap wajar.
- Hukuman mati dipandang sah bila terdapat bukti kuat dan proses peradilan yang adil.
- Penekanan pada pencegahan (deterrence) sebagai tujuan utama.
- Penggunaan hudud dianggap tidak boleh diubah oleh otoritas politik.
Perspektif Ulama Kontemporer
Ulama modern di Indonesia dan dunia, seperti Yusuf al‑Qaradawi, Abdul Aziz al‑Mutawalli, serta tokoh-tokoh NU dan Muhammadiyah, cenderung menyeimbangkan antara prinsip syariah dan hak asasi manusia. Mereka menyoroti bahwa hukuman mati dapat menimbulkan risiko kesalahan hukum, serta tidak selalu efektif dalam mengurangi korupsi. Beberapa ulama mengusulkan alternatif seperti hukuman penjara panjang, denda yang sangat berat, atau restitusi kepada negara.
- Penekanan pada keadilan restoratif dan pemulihan kerugian negara.
- Penggunaan prinsip maqashid shariah (tujuan syariah) yang menekankan kemaslahatan umum.
- Kebutuhan akan prosedur hukum yang transparan dan bebas dari intervensi politik.
Perbandingan Pandangan
| Aspek | Ulama Klasik | Ulama Kontemporer |
|---|---|---|
| Dasar Dalil | Al‑Qur’an, Hadis tentang hudud dan keadilan | Interpretasi kontekstual, hak asasi manusia, maqashid shariah |
| Tujuan Hukuman | Pencegahan (deterrence) dan pembalasan | Pemulihan kerugian, keadilan restoratif |
| Penerapan | Ketat, harus ada bukti jelas dan proses syariah | Fleksibel, mempertimbangkan efektivitas dan risiko kesalahan |
Kesimpulannya, perdebatan tentang hukuman mati bagi koruptor mencerminkan dinamika antara tradisi keagamaan dan kebutuhan modern akan sistem peradilan yang adil serta manusiawi. Kebijakan publik yang efektif perlu mengakomodasi kedua perspektif, memastikan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak mengorbankan prinsip keadilan yang universal.