Setapak Langkah – 02 Mei 2026 | Menunaikan ibadah haji merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, termasuk perempuan. Namun, muncul pertanyaan penting: apakah perempuan boleh menunaikan haji tanpa pendamping mahram? Empat mazhab utama dalam Islam memberikan pandangan yang beragam mengenai hal ini. Berikut ulasan lengkapnya.
Mazhab Hanafi
Dalam mazhab Hanafi, perempuan diperbolehkan menunaikan haji tanpa mahram asalkan ada perlindungan yang memadai dan tidak menimbulkan bahaya. Imam Abu Hanifa menekankan bahwa keamanan dan kenyamanan jamaah menjadi prioritas utama.
- Perlunya pengawalan oleh petugas haji atau jamaah lain.
- Penggunaan fasilitas transportasi yang aman.
Mazhab Maliki
Mahram menjadi syarat penting dalam mazhab Maliki. Menurut Imam Malik, perempuan tidak boleh menunaikan haji tanpa mahram karena risiko keamanan dan potensi fitnah.
- Mahram harus menempuh perjalanan bersama.
- Jika mahram tidak memungkinkan, disarankan menunda haji.
Mazhab Syafi’i
Imam Syafi’i memperbolehkan perempuan melakukan haji tanpa mahram bila ada jaminan keamanan yang jelas, misalnya didampingi oleh petugas haji resmi atau kelompok jamaah yang terorganisir.
- Pengawasan ketat oleh otoritas haji.
- Jika kondisi tidak aman, disarankan menunda atau mencari mahram.
Mazhab Hanbali
Dalam mazhab Hanbali, terdapat kelonggaran serupa dengan mazhab Syafi’i. Perempuan dapat berangkat tanpa mahram asalkan terjamin keamanannya, misalnya dengan bergabung dalam rombongan haji yang terorganisir.
- Keamanan menjadi faktor penentu utama.
- Jika tidak ada jaminan keamanan, mahram tetap diwajibkan.
Secara umum, keempat mazhab menekankan pentingnya keamanan dan kenyamanan perempuan selama menunaikan haji. Bagi yang belum memiliki mahram, pilihan terbaik adalah memastikan adanya sistem pengawalan resmi atau menunda ibadah hingga kondisi memungkinkan.