Setapak Langkah – 11 Mei 2026 | Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional), Harris Arthur Hedar, kembali dipercayakan untuk mengisi posisi Komisaris Independen di PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA). Penunjukan ini menegaskan kepercayaan perusahaan terhadap pengalaman hukum dan manajerial Harris dalam mengawasi tata kelola perusahaan.
Harris sebelumnya pernah menjabat sebagai komisaris independen WIKA pada periode sebelumnya, di mana ia berperan dalam memperkuat kebijakan kepatuhan, transparansi, serta perlindungan hak pemegang saham minoritas. Dengan latar belakang sebagai praktisi hukum senior dan aktif dalam organisasi advokat nasional, ia diharapkan dapat menambah nilai strategis pada dewan direksi WIKA.
Berikut beberapa poin penting terkait penunjukan tersebut:
- Penunjukan resmi diumumkan melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) WIKA.
- Peran komisaris independen meliputi pengawasan kebijakan perusahaan, penilaian risiko, dan penyusunan rekomendasi kebijakan strategis.
- Harris Arthur Hedar memiliki lebih dari 20 tahun pengalaman di bidang hukum korporasi dan pernah menangani sejumlah kasus besar di sektor infrastruktur.
- Keanggotaan aktifnya di Peradi Profesional menambah kredibilitasnya dalam menegakkan standar etika dan kepatuhan.
Pengangkatan kembali ini diharapkan dapat memperkuat posisi WIKA dalam menghadapi tantangan industri konstruksi dan infrastruktur yang semakin kompetitif, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap komitmen perusahaan dalam menerapkan tata kelola yang baik.