Setapak Langkah – 11 Mei 2026 | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan otobis (PO) yang tidak menyalurkan busnya ke terminal sesuai ketentuan. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan operasional dan memastikan keselamatan serta kenyamanan penumpang.
- Pembekuan Izin Trayek: PO tidak dapat beroperasi selama 30 hari hingga perbaikan dilakukan.
- Audit Keselamatan: Tim inspeksi Kemenhub akan memeriksa kondisi kendaraan, dokumen operasional, dan kepatuhan terhadap standar terminal.
- Pencabutan Izin: Jika hasil audit menunjukkan pelanggaran serius atau berulang, izin trayek akan dicabut secara permanen.
Langkah ini diharapkan dapat menekan praktik “PO nakal” yang selama ini menimbulkan ketidaknyamanan bagi penumpang, seperti penumpang terpaksa menunggu di luar terminal atau menggunakan layanan transportasi alternatif yang kurang aman.
Para operator diingatkan untuk segera menyesuaikan jadwal dan prosedur masuk terminal, serta memastikan semua armada berada dalam kondisi layak jalan. Kemenhub menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara rutin dan melibatkan kerja sama dengan otoritas daerah serta pengelola terminal.
Jika PO tidak mematuhi peringatan ini, konsekuensi finansial dan reputasi akan berakibat signifikan, mengingat izin trayek merupakan aset penting bagi kelangsungan bisnis transportasi umum.