Setapak Langkah – 22 April 2026 | Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim akan segera masuk ke agenda pembahasan dan diharapkan dapat disahkan dalam waktu dekat. Pernyataan ini menandai langkah penting dalam upaya memperkuat independensi dan profesionalisme peradilan di Indonesia.
Berikut beberapa poin utama yang menjadi fokus pembahasan RUU Jabatan Hakim:
- Kriteria dan persyaratan: Menetapkan standar minimal pendidikan, pengalaman, dan integritas bagi calon hakim.
- Proses seleksi: Memperkenalkan mekanisme seleksi yang transparan, melibatkan panitia independen serta penilaian berbasis kompetensi.
- Peningkatan kompetensi: Mengatur program pelatihan dan evaluasi berkala untuk memastikan hakim tetap mengikuti perkembangan hukum.
- Perlindungan terhadap intervensi: Menetapkan sanksi tegas bagi pihak yang mencoba mempengaruhi keputusan hakim secara tidak sah.
- Penghentian jabatan: Menetapkan prosedur yang jelas dan adil untuk pemberhentian hakim yang terbukti melanggar kode etik.
Habiburokhman menegaskan bahwa proses legislasi akan melibatkan dialog intensif dengan kalangan peradilan, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil. Ia berharap bahwa melalui partisipasi luas, RUU dapat menghasilkan regulasi yang seimbang antara kebutuhan reformasi dan menjaga independensi lembaga peradilan.
Jika disahkan, RUU Jabatan Hakim diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, mengurangi praktik nepotisme, serta memperkuat akuntabilitas hakim dalam menegakkan keadilan. Sebagai langkah selanjutnya, Komisi III DPR akan menyusun agenda rapat komisi, mengundang ahli hukum, dan menyiapkan dokumen pendukung untuk memperlancar proses pembahasan di tingkat pleno.