Setapak Langkah – 05 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melaksanakan penggeledahan di kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, pada Jumat, 5 Juni 2026. Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari penyelidikan yang sebelumnya telah mengarah pada penangkapan dan penahanan Silmy terkait dugaan korupsi di sektor imigrasi.
Berikut adalah langkah-langkah yang diambil KPK dalam operasi ini:
- Koordinasi dengan aparat kepolisian setempat untuk mengamankan lokasi.
- Penggunaan perangkat forensik digital untuk mengekstrak data dari komputer dan ponsel.
- Pencatatan dan pengambilan barang bukti secara sistematis sesuai prosedur hukum.
Silmy Karim belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan tersebut. Namun, pihaknya melalui kuasa hukum menyatakan akan menolak segala tuduhan yang belum terbukti di pengadilan.
Para pengamat politik menilai bahwa tindakan KPK ini dapat memperkuat citra institusi anti‑korupsi di mata publik, meski menimbulkan pertanyaan mengenai kedalaman jaringan korupsi di kalangan pejabat tinggi. Jika bukti tambahan yang ditemukan memang menguatkan kasus, maka proses hukum terhadap Silmy Karim dan kemungkinan rekan-rekannya akan berlanjut ke tahap persidangan.
Selain itu, penggeledahan ini juga memicu perdebatan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana imigrasi, khususnya terkait alokasi anggaran untuk proyek‑proyek infrastruktur imigrasi yang selama ini menjadi sorotan publik.