Setapak Langkah – 30 Mei 2026 | Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan tokoh agama Gus Danang Al Bento memicu kehebohan di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Dugaan pelecehan tersebut terjadi di sebuah pesantren yang dikelola oleh Gus Danang, menimbulkan keresahan di kalangan warga, orang tua santri, dan aktivis hak asasi manusia.
Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Pendidikan Agama (DPA) dan Kementerian Agama (Kemenag) menanggapi dengan serius. Kepala DPA Ngawi, H. Slamet, menyatakan bahwa pihak berwenang akan melakukan audit menyeluruh terhadap semua pesantren di wilayah tersebut. “Kami tidak akan mentolerir adanya penyalahgunaan kekuasaan di lembaga keagamaan. Keselamatan santri adalah prioritas utama,” ujarnya.
Dalam rapat koordinasi yang diadakan pada tanggal 25 Mei 2024, Kemenag Ngawi mengusulkan penutupan total sebanyak 100 pesantren yang dianggap bermasalah. Usulan tersebut mencakup pesantren yang memiliki catatan pelanggaran, keluhan warga, atau indikasi tidak mematuhi standar keamanan dan pendidikan. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan sinyal kuat bahwa praktik kekerasan seksual tidak dapat dibiarkan dalam lingkungan keagamaan.
- Langkah-langkah yang direncanakan:
- Audit menyeluruh terhadap dokumen kepengurusan, laporan keuangan, dan kebijakan perlindungan anak di setiap pesantren.
- Pembentukan tim investigasi independen yang terdiri dari perwakilan Kemenag, polisi, dan LSM hak asasi manusia.
- Penyuluhan dan pelatihan bagi pengurus pesantren tentang pencegahan kekerasan seksual dan prosedur pelaporan.
- Penerapan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin operasional bagi pesantren yang terbukti melanggar.
Reaksi masyarakat beragam. Sebagian mengapresiasi tindakan tegas Kemenag, sementara yang lain menilai langkah penutupan massal harus diiringi dengan proses hukum yang adil bagi semua pihak. Kelompok advokasi perempuan menekankan pentingnya perlindungan hukum yang kuat bagi korban dan saksi.
Polisi Ngawi telah membuka penyelidikan khusus dan menyatakan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Sementara itu, Kementerian Agama menegaskan komitmennya untuk memperkuat regulasi internal pesantren, termasuk standar akreditasi yang menekankan aspek keamanan dan kesejahteraan santri.
Kasus ini menyoroti perlunya mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap lembaga keagamaan, terutama yang berperan dalam pendidikan anak-anak. Diharapkan, upaya penutupan 100 pesantren bermasalah dapat menjadi contoh bagi provinsi lain dalam menegakkan standar perlindungan anak di lingkungan keagamaan.