Setapak Langkah – 05 Mei 2026 | UKM KHATULISTIWA di Universitas Paramadina menanggapi dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu anggotanya dengan mencabut keanggotaan pelaku. Keputusan ini diambil setelah laporan resmi diterima dan proses verifikasi internal selesai.
Kasus tersebut kini diserahkan kepada Satuan Tugas Penanganan Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak (Satgas PPKPT) untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum dan kebijakan kampus. Satgas akan melakukan penyelidikan lanjutan, memberikan perlindungan kepada korban, serta memastikan proses hukum berjalan transparan.
Langkah-langkah yang diambil oleh pihak universitas antara lain:
- Pencabutan keanggotaan terduga pelaku dari UKM KHATULISTIWA.
- Pelaporan resmi ke Satgas PPKPT.
- Penyediaan layanan konseling bagi korban dan saksi.
- Peningkatan mekanisme pelaporan internal untuk mencegah kejadian serupa.
Reaksi mahasiswa dan masyarakat kampus beragam, namun mayoritas menuntut penegakan hukum yang tegas dan perlindungan yang lebih kuat bagi korban. Pihak universitas menegaskan komitmen untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan.