Setapak Langkah – 10 Juli 2026 | Jakarta Selatan – Jampidsus (Jakarta Selatan) Febrie Adriansyah secara tegas menolak segala tuduhan yang mengaitkannya dengan kelompok bisnis yang dikenal sebagai de’Clan Cipete, yang baru-baru ini menjadi subjek penggeledahan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Penggeledahan yang dilakukan oleh Polri di wilayah Cipete pada tanggal 24 Juni 2024 menghasilkan penyitaan dokumen internal serta uang tunai senilai sekitar Rp60 miliar. Penyitaan tersebut menjadi fokus utama penyelidikan terkait dugaan pencucian uang dan penyalahgunaan dana perusahaan.
- Febrie Adriansyah menolak semua tuduhan.
- Polri menyita dokumen dan uang Rp60 miliar.
- Investigasi berfokus pada de’Clan Cipete.
- Pernyataan resmi menegaskan tidak ada hubungan.
Febrie menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan mengimbau publik untuk tidak terburu‑bururu menarik kesimpulan sebelum hasil penyelidikan selesai. Ia juga menyatakan kesiapan untuk memberikan segala data yang diperlukan kepada penyidik demi mempercepat proses klarifikasi.
Kasus ini menambah daftar penyelidikan besar-besaran yang tengah digulirkan oleh aparat keamanan dalam rangka memberantas praktik korupsi dan pencucian uang di sektor bisnis dan politik. Hingga kini, pihak kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi yang secara langsung menyebut nama Febrie sebagai tersangka atau saksi dalam penyelidikan tersebut.