Setapak Langkah – 10 Juli 2026 | Jakarta, 10 Juli 2026 – Jaksa Penuntut Umum (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengonfirmasi bahwa rumah yang terletak di kawasan Sentul merupakan properti pribadi miliknya. Pernyataan tersebut muncul setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di kediamannya dan menemukan sejumlah barang bernilai tinggi, termasuk emas batangan dan uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar.
Febrie menjelaskan bahwa ia memang memiliki rumah di Sentul sejak beberapa tahun lalu, yang dibeli dengan dana pribadi dan tidak terkait dengan aktivitas resmi atau jabatan. Namun, ia menegaskan tidak memiliki atau menguasai emas batangan maupun uang tunai yang ditemukan oleh penyidik.
Berikut rangkuman klaim Febrie terkait aset yang terkait dengan penyelidikan:
| Aset | Keterangan |
|---|---|
| Rumah di Sentul | Diakui milik pribadi, dibeli secara sah |
| Emas batangan | Ditolak kepemilikannya, tidak ada bukti kepemilikan |
| Uang tunai Rp476 miliar | Ditolak kepemilikannya, uang tersebut tidak berada dalam penguasaan |
Tim penyidik mengungkap temuan tersebut dalam rangka penyelidikan dugaan penyalahgunaan jabatan dan korupsi yang melibatkan beberapa pejabat tinggi. Penemuan emas batangan dan uang tunai berjumlah ratusan miliar rupiah menambah sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pejabat negara.
Febrie menegaskan bahwa ia bersedia memberikan keterangan secara lengkap kepada penyidik, termasuk melaporkan asal-usul dan legalitas kepemilikan rumahnya. Ia juga menolak segala tuduhan bahwa ia terlibat dalam praktik korupsi atau pencucian uang, serta meminta proses hukum berjalan adil dan berdasarkan bukti yang sah.
Reaksi publik beragam. Sebagian masyarakat menilai pernyataan Febrie sebagai upaya mengklarifikasi kepemilikan properti pribadi, sementara pihak lain mengkritik kurangnya transparansi terkait aset lain yang mungkin dimiliki pejabat publik. Lembaga anti‑korupsi (KPK) belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus ini, namun menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti setiap temuan yang mengindikasikan potensi tindak pidana.
Kasus ini menambah daftar investigasi yang melibatkan pejabat tinggi di Indonesia, menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan internal serta peran lembaga penegak hukum dalam memastikan integritas pejabat publik.