Setapak Langkah – 18 Mei 2026 | Eks Menteri Koordinator Pergerakan Mahasiswa dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengajukan permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda jadwal pemeriksaan saksi yang dijadwalkan terkait kasus dugaan korupsi alokasi kuota haji.
Kasus tersebut menyangkut tuduhan bahwa sejumlah pejabat dan oknum memperoleh keuntungan pribadi melalui proses penetapan dan distribusi kuota haji, yang seharusnya dikelola secara transparan oleh pemerintah. KPK telah menyatakan bahwa Muhadjir Effendy dipanggil sebagai saksi karena dianggap memiliki pengetahuan mengenai prosedur internal Kementerian Agama dan lembaga terkait.
Muhadjir menyatakan bahwa jadwal pemeriksaan yang ditetapkan bertepatan dengan agenda pentingnya di luar negeri, termasuk pertemuan internasional yang tidak dapat ditunda. Oleh karena itu, ia meminta agar proses pemeriksaan dapat dijadwalkan kembali pada waktu yang lebih memungkinkan.
KPK menanggapi permintaan tersebut dengan menyatakan bahwa mereka akan meninjau kembali jadwal dan berupaya menemukan waktu yang sesuai bagi semua pihak. Pihak penyidik menegaskan komitmen untuk menjaga kelancaran proses hukum tanpa mengorbankan hak-hak saksi.
Berikut ini rangkuman kronologis singkat terkait perkembangan kasus hingga saat ini:
- Juli 2023: KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi kuota haji setelah menerima laporan masyarakat.
- November 2023: Muhadjir Effendy dipanggil sebagai saksi utama pertama kali.
- Desember 2023: Penetapan jadwal pemeriksaan awal untuk Muhadjir.
- Februari 2024: Muhadjir mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
- Maret 2024: KPK mengumumkan rencana penjadwalan ulang dan akan menghubungi pihak terkait.
Proses penjadwalan ulang ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi Muhadjir Effendy untuk memberikan kesaksian yang komprehensif sekaligus memastikan bahwa penyelidikan KPK tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.