Setapak Langkah – 06 Juli 2026 | Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, telah menjalani perawatan medis selama 12 hari di Rumah Sakit Polisi (RS Polri) Kramat Jati sejak ia ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir bulan Mei.
KPK menegaskan bahwa meskipun Yaqut berada di rumah sakit, proses hukum tetap berjalan. Pihak penyidik berharap Yaqut dapat segera sembuh sehingga dapat kembali ke tahanan dan melanjutkan proses persidangan sesuai jadwal.
- Durasi perawatan: 12 hari (hingga 6 Juni 2024).
- Lokasi: RS Polri Kramat Jati, Jakarta.
- Alasan penahanan: Dugaan korupsi dana hibah sosial.
- Harapan KPK: Penyembuhan cepat dan kembali ke tahanan.
Jika Yaqut dinyatakan sehat, prosedur pengembalian ke fasilitas tahanan akan dilakukan melalui koordinasi antara KPK, rumah sakit, dan pihak kepolisian. Sebaliknya, apabila kondisi kesehatannya belum memungkinkan, KPK akan meninjau opsi penangguhan penahanan atau penempatan di rumah sakit dengan pengawasan khusus.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap penegakan hukum terhadap pejabat tinggi yang diduga terlibat korupsi. Pengamat politik menilai bahwa penanganan kesehatan tahanan oleh institusi penegak hukum harus seimbang antara hak asasi manusia dan kepastian proses peradilan.