Setapak Langkah – 18 Agustus 2026 | Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, secara tegas membantah tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuduhnya terlibat dalam korupsi kuota haji. Yaqut menegaskan bahwa selama menjabat ia tidak pernah memberi perintah atau instruksi kepada bawahan untuk melakukan tindakan korupsi terkait alokasi kuota haji.
Berikut beberapa poin penting yang disampaikan oleh tim hukum Yaqut:
- Yaqut tidak pernah memberi perintah kepada staf atau pejabat di Kementerian Agama terkait manipulasi kuota haji.
- Semua alokasi kuota haji selama masa kepemimpinan Yaqut dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
- KPK belum menyertakan bukti kuat yang mengaitkan Yaqut secara langsung dengan tindakan korupsi.
- Pengadilan Tipikor dianggap tidak berwenang karena kasus ini melibatkan regulasi administrasi dan tidak termasuk dalam lingkup kejahatan korupsi tipikor tradisional.
Tim hukum juga menyiapkan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa keputusan alokasi kuota haji diambil melalui rapat koordinasi internal dan tidak melibatkan intervensi pribadi. Mereka menegaskan bahwa jika hakim memutuskan bahwa Pengadilan Tipikor berwenang, keputusan tersebut harus didasarkan pada analisis hukum yang komprehensif.
Kasus ini menambah ketegangan politik menjelang pemilihan umum mendatang, dengan sejumlah pihak mengaitkan tuduhan korupsi ini sebagai upaya menurunkan citra tokoh politik. Sementara itu, KPK tetap berkomitmen melanjutkan penyelidikan dan menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal dari hukum.