Setapak Langkah – 25 Juni 2026 | Jakarta, 26 Juni 2025 – Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi didakwa atas dugaan penerimaan suap serta properti senilai sekitar Rp 4,85 miliar yang terkait dengan proyek tambang nikel. Penangkapan dan proses penyidikan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan Negeri Jakarta.
Hery Susanto menjabat sebagai Ketua Ombudsman pada periode 2017-2022, sebelum mengundurkan diri pada akhir 2022. Selama masa kepemimpinannya, ia dikenal sebagai sosok yang menekankan transparansi dan akuntabilitas lembaga pengawas tersebut.
Berikut rangkaian kronologis yang diungkapkan penyidik:
- 2022: Hery Susanto menerima sejumlah dana melalui rekening pribadi yang kemudian disalurkan ke rekening yang tidak terdaftar.
- 2023: Sebuah rumah berlantai dua dibangun dengan nilai pasar sekitar Rp 2,5 miliar, diklaim sebagai hadiah atas dukungan dalam proses perizinan.
- 2024: KPK melakukan survei keuangan dan menemukan aliran dana mencurigakan yang mengarah pada perusahaan tambang nikel.
- Mei 2025: Penangkapan Hery Susanto dan beberapa rekan bisnisnya di Jakarta.
Para pengamat hukum menilai kasus ini menjadi salah satu yang paling menonjol dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pertambangan. “Jika terbukti bersalah, kasus ini tidak hanya akan menambah beban hukum bagi mantan pejabat tinggi, tetapi juga memberi efek jera bagi praktik suap dalam perizinan sumber daya alam,” ujar Dr. Andi Prasetyo, pakar hukum tata negara.
Publik luas menanggapi perkembangan ini dengan rasa kecewa, mengingat posisi strategis Ombudsman yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memerangi penyalahgunaan wewenang. Organisasi masyarakat sipil menuntut transparansi penuh dalam proses peradilan dan penegakan hukuman yang tegas.
Saat ini, Hery Susanto berada dalam tahanan sementara sambil menunggu persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyiapkan dakwaan resmi yang mencakup tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan penerimaan suap. Proses persidangan diperkirakan akan dimulai pada kuartal ketiga 2025.