Setapak Langkah – 22 April 2026 | Kasus dugaan pemalsuan ijazah mantan Presiden Joko Widodo yang melibatkan mantan pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika Roy Suryo kembali menjadi sorotan setelah Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menegaskan bahwa proses hukum seharusnya sudah berakhir. Menurut Oegroseno, tidak ada lagi bukti baru yang dapat memperpanjang penyelidikan, sehingga penyidik sebaiknya menyelesaikan berkas tersebut.
Pada hari yang sama, dua nama yang sebelumnya terlibat dalam penyelidikan, yakni Eggi S. dan Rismon H., menerima Surat Panggilan (SP3) dari penyidik. SP3 tersebut menandakan bahwa mereka dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait peran mereka dalam kasus ijazah Jokowi.
Berikut rangkaian kronologis singkat terkait kasus ini:
- 2022: Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan ijazah Jokowi.
- 2023: Penyelidikan meluas, melibatkan sejumlah pejabat dan staf birokrat terkait.
- Mei 2024: Oegroseno menyatakan bahwa tidak ada temuan baru yang signifikan dan proses hukum seharusnya selesai.
- Juli 2024: Eggi dan Rismon menerima SP3 untuk dimintai keterangan.
SP3 bukanlah surat penetapan tersangka, melainkan panggilan formal untuk memberikan keterangan atau dokumen pendukung. Jika Eggi dan Rismon dapat memberikan klarifikasi yang memuaskan, kemungkinan besar mereka tidak akan dikenakan sanksi hukum lebih lanjut.
Pengamat hukum menilai bahwa pernyataan Oegroseno dapat menjadi sinyal bagi penegak hukum untuk menutup kasus ini, mengingat proses peradilan yang telah berlangsung cukup lama dan tidak menemukan bukti kuat yang menguatkan tuduhan terhadap Roy Suryo. Namun, pihak penyidik tetap berhak menilai kembali materi bukti yang ada sebelum mengambil keputusan final.
Jika kasus ini resmi ditutup, akan menjadi pelajaran penting bagi institusi negara dalam hal verifikasi dokumen resmi, terutama yang berkaitan dengan pejabat publik. Sementara itu, publik diharapkan menunggu keputusan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai status akhir kasus ijazah Jokowi.