Setapak Langkah – 18 Juni 2026 | Penandatanganan perjanjian sementara yang menandai berakhirnya konflik bersenjata antara Amerika Serikat (AS) dan Iran pada Kamis, 18 Juni, memicu penurunan tajam harga minyak mentah di pasar internasional.
Pasar spot Brent turun sekitar 2,5% menjadi US$78,30 per barel, sementara West Texas Intermediate (WTI) jatuh 2,3% menjadi US$73,10 per barel. Penurunan ini merupakan respons langsung pelaku pasar yang menilai adanya potensi stabilisasi pasokan minyak dari kawasan Teluk Persia.
Berikut ringkasan perubahan harga utama:
| Instrumen | Harga Sebelumnya | Harga Setelah Kesepakatan | Perubahan |
|---|---|---|---|
| Brent | US$80,50 | US$78,30 | -2,5% |
| WTI | US$74,90 | US$73,10 | -2,3% |
Para analis memperkirakan penurunan harga ini dapat memberikan dukungan bagi ekonomi negara‑negara pengimpor minyak, termasuk Indonesia, yang selama ini mengalami tekanan inflasi akibat harga energi yang tinggi.
Namun, mereka juga mengingatkan bahwa ketegangan geopolitik di wilayah lain serta keputusan kebijakan produksi OPEC+ tetap menjadi faktor penggerak utama pasar minyak. Jika produksi OPEC+ tetap pada kuota yang ditetapkan, penurunan harga dapat berlanjut dalam jangka pendek.
Secara makro, penurunan harga minyak berpotensi menurunkan biaya produksi dan transportasi, yang pada gilirannya dapat menurunkan tekanan inflasi di banyak negara. Di Indonesia, Bank Indonesia mencatat bahwa penurunan harga energi dapat membantu menstabilkan nilai tukar rupiah serta memberikan ruang bagi kebijakan moneter yang lebih longgar.
Dengan demikian, meskipun perjanjian AS‑Iran memberikan dorongan positif bagi pasar energi, perkembangan selanjutnya tetap tergantung pada dinamika produksi OPEC+, kebijakan fiskal negara‑negara besar, dan situasi geopolitik global.