Setapak Langkah – 10 Agustus 2026 | Komisi III DPRD Sulawesi Tengah menyoroti empat persoalan utama yang terkait dengan operasional tambang emas milik PT Citra Palu Minerals (CPM). Dalam rapat kerja yang berlangsung pada tanggal tertentu, para anggota komisi menuntut pemerintah provinsi untuk melakukan evaluasi menyeluruh guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat lokal.
Keempat persoalan yang diangkat meliputi:
- Dampak lingkungan: Penambangan dianggap menimbulkan pencemaran air dan degradasi lahan di wilayah sekitar tambang.
- Kesejahteraan masyarakat: Ada keluhan tentang pemindahan warga, kurangnya fasilitas publik, dan ketidakjelasan manfaat ekonomi bagi penduduk setempat.
- Pembagian pendapatan: DPRD menanyakan transparansi dalam pembagian royalti dan pajak yang seharusnya mengalir ke daerah.
- Kepatuhan perizinan: Pemeriksaan kembali terhadap kelengkapan izin operasional dan izin lingkungan yang dimiliki CPM.
Komisi III menekankan bahwa evaluasi harus melibatkan pihak independen, termasuk lembaga lingkungan dan perwakilan komunitas, serta menghasilkan rekomendasi kebijakan yang dapat memperbaiki pengelolaan sumber daya alam. Mereka juga meminta agar proses evaluasi dilaporkan secara periodik kepada publik.
Jika temuan evaluasi menunjukkan pelanggaran, DPRD siap mengajukan rekomendasi revisi peraturan daerah atau bahkan peninjauan kembali izin tambang. Langkah ini diharapkan dapat menyeimbangkan antara potensi ekonomi dari sektor pertambangan emas dan kebutuhan perlindungan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.
Secara lebih luas, kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi banyak daerah di Indonesia dalam mengelola sumber daya mineral secara berkelanjutan. Pemerintah pusat dan provinsi diharapkan dapat memberikan kerangka kerja yang jelas, sehingga investasi di sektor pertambangan dapat memberikan manfaat maksimal tanpa mengorbankan lingkungan dan hak-hak penduduk lokal.