Setapak Langkah – 21 April 2026 | Majelis Permusyawaratan Rakyat (DPR) pada Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025‑2026 yang dilaksanakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, secara resmi menyetujui Rancangan Undang‑Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK) menjadi Undang‑Undang Republik Indonesia. Keputusan ini menandai langkah penting dalam upaya memperkuat sistem peradilan serta memberikan jaminan keamanan bagi saksi dan korban tindak pidana.
Ruang lingkup RUU PSdK mencakup pemberian perlindungan fisik, psikologis, serta perlindungan hukum bagi saksi dan korban yang terlibat dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. Beberapa poin utama yang diatur dalam Undang‑Undang baru antara lain:
- Pembentukan unit khusus di dalam kepolisian dan kejaksaan yang bertugas mengelola program perlindungan.
- Pemberian identitas rahasia atau anonim bagi saksi dan korban yang berisiko.
- Penetapan zona aman, termasuk tempat tinggal sementara dan transportasi khusus.
- Fasilitas konseling psikologis serta bantuan hukum gratis.
- Sanksi pidana bagi pihak yang mengganggu atau menyalahgunakan mekanisme perlindungan.
Proses legislasi RUU PSdK dimulai sejak 2023, melewati serangkaian pembahasan di komisi-komisi terkait, serta konsultasi dengan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang hak asasi manusia dan perlindungan korban. Selama rapat paripurna, sejumlah anggota DPR menekankan pentingnya keberlanjutan dana anggaran untuk memastikan implementasi yang efektif di seluruh wilayah Indonesia.
Reaksi dari berbagai pihak menunjukkan dukungan luas. Organisasi non‑pemerintah mengapresiasi langkah ini sebagai terobosan dalam melindungi hak korban kekerasan dan korupsi. Sementara itu, kalangan akademisi menyoroti perlunya sosialisasi yang intensif kepada aparat penegak hukum serta masyarakat umum agar mekanisme perlindungan dapat dijalankan secara konsisten.
Dengan berlakunya Undang‑Undang Perlindungan Saksi dan Korban, diharapkan tingkat partisipasi saksi dalam proses peradilan akan meningkat, mengurangi risiko intimidasi, serta mempercepat penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan berat. Pemerintah berkomitmen untuk menyusun regulasi pelaksanaan lebih lanjut serta mengalokasikan anggaran khusus dalam APBN 2026.