Setapak Langkah – 14 April 2026 | Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa setiap kebijakan yang mengatur akses penggunaan ruang udara Indonesia oleh militer asing harus dilaksanakan dengan tingkat transparansi yang tinggi. Ia menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan yang jelas agar kepentingan kedaulatan negara tidak terancam.
- Identitas negara dan unit militer yang mengajukan permohonan.
- Tujuan dan durasi penggunaan ruang udara.
- Rute dan ketinggian penerbangan yang diizinkan.
- Koordinasi dengan Kementerian Pertahanan dan Direktorat Nasional.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas dan mencegah potensi penyalahgunaan wilayah udara. Selain itu, Laksono menambahkan bahwa DPR siap melakukan evaluasi berkala terhadap peraturan yang ada serta mengusulkan revisi bila diperlukan.
Dalam pernyataannya, Dave Laksono juga menekankan pentingnya keterlibatan publik melalui akses informasi yang mudah dipahami. Dengan demikian, kebijakan ruang udara tidak hanya menjadi urusan militer atau pemerintah, melainkan bagian dari kepentingan nasional yang harus diketahui semua warga negara.