Setapak Langkah – 15 April 2026 | JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap proses penjualan tiket haji kepada pemerintah kementerian terkait. Peringatan ini disampaikan khususnya kepada Kementerian Agama (Menhaj) agar tidak mengulangi skandal korupsi yang melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Qoumas.
Dalam rapat komisi XI DPR, Ketua Komisi XI, Hidayat Nur Wahid, mengingatkan Menhaj bahwa penyalahgunaan wewenang dalam distribusi tiket haji dapat menimbulkan kerugian negara yang signifikan serta menurunkan kepercayaan publik. Ia menegaskan bahwa mekanisme alokasi tiket haji harus transparan, akuntabel, dan senantiasa diawasi oleh lembaga pengawas internal maupun eksternal.
Latar Belakang Kasus Yaqut Qoumas
Kasus mantan Menteri Agama Yaqut Qoumas menjadi contoh nyata bagaimana manipulasi data dan penyalahgunaan dana dapat merusak integritas sistem haji. Qoumas terbukti mengatur alokasi tiket haji secara tidak sah, sehingga sejumlah dana negara diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan kroni.
| Tahun | Peristiwa |
|---|---|
| 2022 | Penemuan indikasi penyalahgunaan tiket haji oleh Yaqut Qoumas |
| 2023 | Penetapan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) |
| 2024 | Pengadilan memutuskan hukuman pidana penjara dan denda |
Kasus tersebut menimbulkan sorotan luas dari publik dan menegaskan perlunya reformasi dalam tata kelola haji.
Langkah-langkah Pengawasan DPR
- Mengadakan audit periodik terhadap alokasi tiket haji.
- Menerapkan sistem digitalisasi penuh untuk pendaftaran dan penyerahan tiket.
- Menetapkan sanksi tegas bagi pejabat yang terlibat dalam praktik korupsi.
- Melibatkan lembaga independen untuk verifikasi data.
DPR berharap dengan langkah-langkah ini, proses haji dapat berjalan adil dan transparan, serta menghindari terulangnya skandal serupa. Menhaj diharapkan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan melaporkan hasil implementasinya dalam rapat selanjutnya.