Setapak Langkah – 12 Agustus 2026 | Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pembacaan dakwaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Senin, 26 Oktober 2024, menandai dimulainya proses pembuktian dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Menurut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yaqut diduga menerima suap dalam bentuk uang dan fasilitas untuk memfasilitasi alokasi kuota haji secara tidak sah kepada sejumlah pelaku usaha travel haji.
Kasus ini muncul setelah KPK menemukan indikasi adanya jaringan yang mengatur pembagian kuota haji secara illegal, melibatkan pejabat kementerian, pejabat birokrasi, serta pihak swasta. Bukti awal mencakup dokumen alokasi kuota, catatan transfer dana, dan saksi yang mengungkapkan adanya perjanjian tidak resmi antara Kementerian Agama dan perusahaan travel haji.
- Jumlah kuota haji yang diperebutkan diperkirakan mencapai ribuan kursi.
- Uang suap yang diterima Yaqut dilaporkan mencapai ratusan juta rupiah.
- Beberapa pejabat Kementerian Agama lain juga menjadi subjek pemeriksaan.
Proses pembacaan dakwaan tidak berarti Yaqut dinyatakan bersalah, melainkan memulai fase penyelidikan lebih lanjut di mana pihak penyidik akan menguji keabsahan bukti, memanggil saksi, dan melakukan pemeriksaan lanjutan. KPK menegaskan akan menindak tegas semua pihak yang terbukti terlibat, mengingat kuota haji merupakan aset negara yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
Kasus ini menambah deretan kasus korupsi di sektor keagamaan yang menimbulkan keprihatinan publik, khususnya menjelang musim haji. Pemerintah mengingatkan pentingnya integritas dalam pengelolaan kuota haji dan menegaskan komitmen untuk memperbaiki mekanisme alokasi melalui sistem digital yang lebih terbuka.