Setapak Langkah – 23 Juni 2026 | Kelompok riset kebijakan CELIOS mengeluarkan pernyataan kritis terkait pasal imunitas yang mengatur Patriot dan Merah Putih Bond dalam Undang-Undang 2026. Menurut mereka, ketentuan tersebut membuka celah bagi praktik pencucian uang serta menimbulkan risiko pencitraan pemerintah yang berlebihan.
Berikut poin utama yang disorot oleh CELIOS:
- Imunitas yang terlalu luas dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk menyembunyikan aliran dana ilegal.
- Instrumen Merah Putih Bond, yang diposisikan sebagai sarana pembiayaan nasional, berpotensi menjadi jalur masuk bagi dana hasil kejahatan.
- Kebijakan ini dapat memperburuk persepsi publik terhadap transparansi fiskal pemerintah.
CELIOS menekankan perlunya revisi pasal tersebut agar dilengkapi dengan mekanisme pengawasan yang ketat, termasuk audit independen dan laporan berkala kepada lembaga anti-pencucian uang.
Jika tidak ditindaklanjuti, CELIOS memperingatkan bahwa pasal imunitas ini dapat menjadi “pintu masuk” bagi aktivitas keuangan yang tidak sah, sekaligus menodai citra kebijakan ekonomi negara.