Setapak Langkah – 06 Agustus 2026 | Tim penasihat hukum Febrie Adriansyah telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan cacat prosedur serta penetapan tersangka ganda dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi.
Berikut beberapa poin utama yang diajukan dalam praperadilan:
- Penetapan tersangka dilakukan tanpa dasar fakta yang memadai, melanggar Pasal 27 ayat (1) KUHAP.
- Terjadi duplikasi penetapan tersangka pada kasus TPPU dan korupsi yang menyangkut perbuatan yang identik.
- Pihak penyidik tidak memberikan kesempatan kepada Febrie untuk memberikan keterangan atau bukti pembelaan sebelum penetapan.
- Penetapan tersebut mengakibatkan penahanan yang tidak proporsional terhadap hak kebebasan pribadi.
Tim hukum menuntut agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan kedua penetapan tersangka serta menghentikan proses penuntutan sampai terdapat klarifikasi yang sah. Jika permohonan ini diterima, langkah selanjutnya adalah penyelidikan ulang oleh Kejaksaan dengan memperhatikan prosedur yang benar.
Kasus ini menimbulkan perhatian luas karena dapat menjadi preseden dalam penegakan hukum terkait penetapan tersangka ganda. Pengamat hukum menilai bahwa keputusan hakim nantinya akan memberi sinyal kuat tentang penegakan prinsip keadilan prosedural di Indonesia.