Setapak Langkah – 13 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Tulungagung dalam daftar Orang yang Terdakwa (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan tersebut memicu reaksi beragam di kalangan partai politik, khususnya Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang menolak mengakui Gatut Sunu sebagai kader partai.
Berikut rangkaian fakta utama yang terungkap:
- Bupati Tulungagung masuk dalam OTT KPK karena diduga terlibat dalam kasus korupsi yang sedang diselidiki.
- Gatut Sunu, yang sempat disebut-sebut sebagai calon calon Bupati, belum terdaftar sebagai kader Gerindra secara resmi.
- Gerindra Jawa Timur menolak mengaitkan nama Gatut Sunu dengan partai hingga proses keanggotaan selesai.
- Penetapan OTT dapat berimplikasi pada pencalonan Gatut Sunu dalam Pilkada 2024, mengingat calon yang berada dalam OTT biasanya tidak dapat mencalonkan diri.
Situasi ini menambah ketegangan politik di tingkat daerah, terutama menjelang pemilihan kepala daerah yang dijadwalkan tahun depan. Pengamat politik memperkirakan bahwa penetapan OTT ini dapat mempengaruhi dinamika koalisi serta strategi kampanye partai-partai yang terlibat.