Setapak Langkah – 16 Juli 2026 | Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang terkait dugaan korupsi dalam pengadaan outsourcing. Kasus ini muncul setelah aparat KPK menemukan indikasi penyimpangan dana publik pada proyek outsourcing yang dikelola pemerintah kabupaten.
Berikut rangkaian fakta penting yang terungkap:
- Fadia Arafiq dijatuhi status nonaktif sejak akhir 2023 setelah tuduhan korupsi.
- Investigasi mengidentifikasi adanya pembayaran berlebih dan manipulasi dokumen tender.
- Jumlah kerugian negara yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
- Persidangan dijadwalkan mulai awal September 2024 di PN Semarang.
Penyidik menegaskan bahwa proses peradilan akan berlangsung transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Jika terbukti bersalah, Fadia Arafiq dapat dikenai sanksi pidana penjara serta denda yang signifikan.
Kasus ini menambah deretan kasus korupsi di tingkat daerah yang menimbulkan keprihatinan publik terhadap transparansi pengelolaan anggaran. Masyarakat dan organisasi anti‑korupsi berharap putusan pengadilan dapat menjadi contoh penegakan hukum yang tegas, demi meningkatkan akuntabilitas pejabat publik.